Tag: Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU
Penyidik tak mengetahui alasan saksi meringankan tak hadir. Padahal saksi meringankan tersebut diajukan oleh tersangka.
DENPASAR, NusaBali - Setelah permohonan Praperadilan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditolak, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2022).
Hakim menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan penyidik sudah memiliki 3 alat bukti yang sah untuk digunakan menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara.
Hakim tunggal Agus Akhyudi menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon Kejati Bali.
Dalam KUHAP sudah dijelaskan tugas dan kewenangan jaksa dalam penyidikan itu adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti.
DENPASAR, NusaBali - Tim hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dalam lanjutan sidang Praperadilan di PN Denpasar, Selasa (18/4).
Dalam gugatannya, Prof Antara meminta hakim Praperadilan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejati Bali, juga membatalkan pencekalan ke luar negeri.
MANGUPURA, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung, I Made Daging, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)